PANDUAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA 1 PULOKULON
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
-
Rasional
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Penyelenggaraan pendidikan tidak diskriminatif berarti penyelenggaran Pendidikan di SMA N 1 Pulokulon termasuk di dalamnya PPDB tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial maupun ekonomi.
PPDB diperlukan seleksi, agar diperoleh siswa yang memiliki kemampuan sesuai yang dipersyaratkan dan memiliki kompetensi akademik maupun non akademik (seperti olah raga dan seni budaya). Visi SMA Negeri 1 Pulokulon adalah “Berbudi Lulur, Berprestasi Unggul dan Berwawasan Global”. Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan peran serta semuan pihak seperti : Dewan guru, para siswa, komite, dan Dinas terkait. Untuk itu peran serta seluruh koponen tersebut sangat dibutuhkan untuk kemajuan sekolah.
-
Dasar
Dasar PPDB SMA N 1 Pulokulon Tahun Pelajaran 2016/2017 adalah :
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat 1.
- Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya bagian keempat pasal 81, 82 dan 83 dan Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011; MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010.
- Peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa.
- Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 022/H/KR/2015 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
- Surat edaran Direktur Jendral Pendidikan Menengah Tentang PPDB.
- Perda No. 2 Tahun 2013.
- Perbub N0, 48 Tahun 2013.
- Juknis PPDB dari Dinas pendidikan Kabupaten Grobogan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Program Kerja SMA 1 Purwodadi Tahun Pelajaran 2016/2017.
-
Tujuan
- Mewujudkan Visi Sekolah
- Memberikan layanan studi lanjut setelah SLTP.
- Mendapatkan peserta didik dengan jumlah dan kompetensi sesuai yang dipersyaratkan.
-
Daya Tampung
Penerimaan calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 direncanakan menampung 9 rombel, dengan jumlah + 324 siswa.
-
Jalur PPDB
Seleksi calon peserta didik di SMA Negeri 1 Pulokulon berdasarkan prestasi dan pemerataan, pembukaan akses seluas-luasnya bagi masyarakat; dan berupaya mewujudkan layanan pendidikan bermutu yang ramah secara sosial. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam proses pendaftaran PPDB Tahun 2016/2017 SMA N 1 Pulokulon melalui Jalur Reguler. Jalur reguler adalah jalur PPDB untuk manampung para peserta didik baru melalui seleksi berdasarkan ketentuan dan aturan yang telah dikeluarkan sekolah sesuai ketentuan Dinas Pendidkan Kabupaten Grobogan. Jalur reguler ini menitikberatkan pada kompetensi siswa dengan memperhatikan: Nilai Rapor, SHUN, Tes Tertulis dan Piagam Kejuaraan.
-
Tanggal Penting
- Pengisian Formulir online : 13 – 24 Juni 2016
- Pendaftaran dan Verifikasi data : 23 – 25 Juni 2016
- Tes Tertulis : 27 Juni 2016
- Validasi dan Tes khusus (piagam) : 28 Juni 2016
- Pengumuman : 30 Juni 2016
- Daftar ulang : 1 – 2 Juli 2016
- MOPDB : 14 – 16 Juli 2016